Apa sih PLS itu??

Saat tahun pelajaran baru tiba, hal yang sering tersirat dalam pikiran kita peratama kali adalah istilah MOS atau masa orientasi siswa. Yang mana istilah MOS itu identik dengan siswa junior yang diperlakukan tidak wajar oleh para senior mereka. Mulai dari mengenakan pakaian yang tidak wajar, berdandan yang memalukan, membawa barang-barang yang tidak umum, dan lain sebagainya. Sehingga timbulah perasaan balas dendam dari para siswa yang mana dulu mereka pernah diberlakukan tidak wajar seperti itu, sekarang adalah waktunya memperlakukan adik kelasnya dengan hal yang sama. Tradisi semacam itu merupakan hal yang tidak menyenangkan di hari-hari awal masuk sekolah.
Melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 18 tahun 2016, siswa baru dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan yang tidak wajar. Siswa baru saat ini memiliki jaminan untuk melewati masa-masa pengenalan lingkungan sekolahnya dengan kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Melalui permendikbud baru ini menuntun sekolah dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan hanya diizinkan paling lama tiga hari pada minggu pertama tahun pelajaran baru, pada hari sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara. Jadi sudah jelas bahwa penyelenggara dari kegiatan PLS adalah dari guru. Apabila terpaksa siswa senior harus terlibat maka harus memenuhi persyaratan tertentu.
Siswa senior yang dimaksud haruslah anggota pengurus OSIS (Organisasi Intra Sekolah) atau MPK (Majelis Permusyaratan Kelas). Jumlah maksimalnya adalah dua orang per rombongan belajar/kelas. Mereka juga tidak boleh memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan. Kepala sekolah adalah penanggung jawab utama dan guru merupakan penyelenggara kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, tujuan dari kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah:

  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Contoh kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh aktivitas yang dilarang dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.